Pemberian Hibah Barang dan Jasa yang Diserahkan Kepada Pihak Ketiga/Masyarakat Tidak Dilengkapi dengan NPHD
Mekanisme permohonan hibah barang dimulai dengan usulan tertulis/proposal dari calon penerima hibah barang dilengkapi dengan syarat yang telah ditentukan. Proposal ditujukan kepada Walikota Depok melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait.
Walikota memerintahkan Kepala OPD terkait untuk melakukan evaluasi, penilaian dan peninjauan lapangan kepada calon penerima hibah barang. Kepala OPD membuat laporan evaluasi dan rekomendasi kepada Walikota. Berdasarkan hasil evaluasi dan rekomendasi, Walikota memerintahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk memberikan pertimbangan berdasarkan kesesuaian tujuan hibah barang dan kemampuan keuangan daerah. Hasil pertimbangan TAPD disampaikan kepada Walikota untuk disetujui. Persetujuan Walikota menjadi dasar pencantuman alokasi angaran belanja hibah dalam rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Selanjutnya, hibah barang dianggarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) OPD terkait. Berdasarkan APBD, Kepala OPD mengusulkan penetapan penerima hibah barang kepada Walikota. Selanjutnya Walikota menetapkan penerima hibah barang dengan Keputusan Walikota.
Setiap pemberian hibah dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani bersama oleh Kepala OPD terkait dan calon penerima hibah barang.
Calon penerima hibah barang mengajukan proposal permintaan barang kepada Kepala OPD terkait dilengkapi dengan syarat yang telah ditentukan. OPD melaksanakan pengadaan barang untuk kemudian diserahkan kepada penerima hibah barang dengan Berita Acara Serah Terima (BAST).
Dari data dokumen belanja hibah barang pada 13 OPD diketahui bahwa nilai realisasi telah sesuai dengan bukti yang disampaikan. Namun terdapat beberapa belanja hibah barang yang belum dilengkapi dengan NPHD pada delapan OPD.
Masing-masing OPD yang belum melengkapi dengan NPHD diketahui bahwa hibah barang hanya dilengkapi dengan BAST. Realisasi belanja hibah barang yang tidak dilengkapi dengan NPHD sebagai berikut:
No. | Organisasi Perangkat Daerah (OPD ) | Nilai (Rp) |
1 | Dinas Kearsipan dan Perpustakaan | 42.510.000,00 |
2 | Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan | 99.000.000,00 |
3 | Dinas Perumahan dan Permukiman | 2.363.101.224,00 |
4 | Dinas Sosial | 48.500.000,00 |
5 | Kecamatan Cimanggis | 101.550.000,00 |
6 | Kecamatan Cipayung | 30.400.000,00 |
7 | Kecamatan Pancoran Mas | 10.736.000,00 |
8 | Kecamatan Tapos | 290.354.400,00 |
Jumlah | 2.986.151.624,00 |
Hal tersebut mengakibatkan hak dan kewajiban penerima hibah atas pemberian hibah barang dan jasa tidak tertuang secara jelas.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala OPD belum memedomani Peraturan Walikota terkait NPHD pada saat pemberian hibah barang kepada penerima yang berhak; dan
b. PPTK terkait kegiatan pemberian hibah barang tidak mengusulkan draft NPHD kepada Kepala OPD masing-masing.
Hal tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Pasal 13, pada:
1) Ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pemberian hibah dituangkan dalam NPHD yang ditandatangani bersama pejabat berwenang dan penerima hibah;
2) Ayat (2) yang menyatakan bahwa NPHD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat ketentuan mengenai:
a) Pemberi dan penerima hibah;
b) Tujuan pemberian hibah;
c) Besara/rincian penggunaan hibah yang akan diterima;
d) Hak dan kewajiban;
e) Tatacara penyaluran/penyerahan hibah;
f) Tatacara pelaporan hibah;
3) Ayat (3) yang menyatakan kepala daerah dapat menunjuk pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani NPHD;
b. Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah, Pasal 18 pada:
1) Ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pemberian hibah dituangkan dalam NPHD yang ditandatangani bersama pejabat berwenang dan penerima hibah;
2) Ayat (2) yang menyatakan bahwa NPHD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat ketentuan mengenai:
a) Pemberi dan penerima hibah;
b) Tujuan pemberian hibah;
c) Besara/rincian penggunaan hibah yang akan diterima;
d) Hak dan kewajiban;
e) Tatacara penyaluran/penyerahan hibah;
f) Tatacara pelaporan hibah;
3) Ayat (3) yang menyatakan bahwa pejabat yang memiliki wewenang untuk menandatangani NPHD adalah:
a. Belanja Hibah dalam bentuk uang ditandatangani oleh Walikota Depok;
b. Belanja Hibah BOS untuk sekolah swasta, NPHD ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan;
c. Belanja hibah dalam bentuk barang, NPHD ditandatangani oleh Kepala OPD terkait sesuai Pasal 9 ayat (3);
d. Penyaluran/penyerahan hibah dari pemerintah daerah kepada penerima hibah dilakukan setelah penandatanganan NPHD
No comments:
Post a Comment