Kepesertaan BPJS Kesehatan terbagi menjadi dua kelompok yaitu:
a. Peserta PBI: Peserta PBI adalah masyarakat miskin dan tidak mampu, dimana iurannya dibayarkan oleh pemerintah.
b. Peserta bukan Penerima Bantuan Iuran (non-PBI): 1) Pekerja penerima upah dan anggota keluarganya; 2) Pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya; 3) Bukan pekerja dan anggota keluarganya.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan, pada:
a. Pasal 16 ayat (1a) menyatakan bahwa iuran jaminan kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah dibayar oleh pemerintah daerah;
b. Pasal 16A ayat (1) menyatakan bahwa iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan serta penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah sebesar Rp23.000,00 (dua puluh tiga ribu rupiah) per orang per bulan.
Dalam rangka menyediakan kepastian jaminan kesehatan sebagai salah satu kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap penduduk di wilayahnya, Pemerintah Kota Depok telah melaksanakan kegiatan Pembiayaan Kesehatan PBI Jaminan Kesehatan melalui kerjasama dengan BPJS Kesehatan Cabang Depok. Kerjasama pada TA 2017 berdasarkan Perjanjian Kerjasama Nomor 440/9070/UM/XII/2016 dan Nomor 163/KTR/IV-09/1216 tanggal 20 Desember 2016 tentang Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional bagi Penduduk yang Didaftarkan oleh Pemerintah Kota Depok Tahun 2017 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Depok.
Dinas Kesehatan pada TA 2017 telah melakukan pembayaran iuran PBI Jaminan Kesehatan sebesar Rp40.438.692.000,00
Walikota Depok telah menetapkan peserta PBI Jaminan Kesehatan sebesar 40.524.712.000,00
terdapat selisih nilai antara realisasi pembayaran iuran PBI Jaminan Kesehatan dengan penetapan peserta oleh Walikota sebesar Rp494.086.000,00.
Hal tersebut mengakibatkan pemborosan atas pembayaran PBI Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan Cabang Depok sebesar Rp494.086.000,00.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala Dinas Kesehatan belum menetapkan mekanisme rekonsiliasi data kepesertaan PBI BPJS dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil; dan
b. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) belum melakukan proses pemutakhiran data peserta PBI Jaminan Kesehatan sebelum melakukan pembayaran ke BPJS Kota Depok
Hal tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Walikota Nomor 21 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Bagi Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, pada Pasal 4 ayat (7) yang menyatakan bahwa kepesertaan PBI jaminan kesehatan berakhir apabila peserta meninggal dunia, pindah keluar Kota Depok, tidak memenuhi persyaratan sebagai peserta PBI jaminan kesehatan dan/atau memiliki kartu ganda;
b. Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kota Depok dengan BPJS Kesehatan Cabang Depok Nomor 440/9070/UM/XII/2016 dan Nomor 163/KTR/IV-09/1216 tanggal 20 Desember 2016 tentang Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional bagi Penduduk yang Didaftarkan oleh Pemerintah Kota Depok Tahun 2017, pada:
1) Pasal 5 ayat (3) tentang Kewajiban Pihak Kesatu (dhi. Pemerintah kota Depok), pada: a) Huruf b yang menyatakan bahwa daftar peserta yang diberikan kepada Pihak Kedua (dhi. BPJS Kesehatan Cabang Depok) adalah benar dan akurat sesuai dengan format data yang telah ditetapkan; b) Huruf c yang menyatakan bahwa daftar peserta yang memenuhi ketentuan yang ditetapkan Pihak Kedua, termasuk daftar peserta tambahan dan/atau mutasi peserta (by name by address);
2) Pasal 6, pada:
a) Ayat 4 yang menyatakan bahwa peserta selama jangka waktu perjanjian dapat berubah karena adanya mutasi peserta yang diberitahukan secara tertulis oleh Pihak kesatu kepada pihak kedua paling lambat tanggal 20 setiap bulan;
b) Ayat 5 yang menyatakan bahwa perubahan peserta karena mutasi peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku efektif pada tanggal 1 bulan berikutnya;
c) Ayat 6 angka 3 yang menyatakan bahwa pengurangan peserta dan/atau penggantian peserta karena salah satu sebab dibawah ini antara lain pindah tempat tinggal ke luar wilayah Kota Depok, dengan melampirkan surat keterangan pindah dari pejabat yang berwenang
No comments:
Post a Comment