terdapat 434 titik menara telekomunikasi yang dimiliki oleh enam provider yang telah memiliki informasi lengkap berupa titik koordinat, alamat lokasi, ketinggian menara, dan informasi IMB adalah sebanyak 246 titik menara, sedangkan sisanya sebanyak 188 titik menara belum seluruhnya memiliki informasi lengkap khususnya terkait ketinggian menara
Berdasarkan hasil perhitungan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi TA 2017 atas 246 menara yang telah memiliki informasi lengkap diketahui potensi retribusi belum terpungut sebesar Rp1.045.000.744,40, dengan rincian sebagai berikut
No | Nama Perusahaan | Jumlah Menara | Retribusi Terutang (Rp) |
1 | PT TPP | 2 | 6.286.664,00 |
2 | PT TBG | 52 | 264.039.888,00 |
3 | PT STP | 68 | 318.262.386,00 |
4 | PT P | 124 | 456.411.806,40 |
Jumlah | 246 | 1.045.000.744,40 | |
1 | PT T | 97 | Informasi tidak lengkap |
2 | PT I | 91 | Informasi tidak lengkap |
Jumlah |
188
|
Tidak terdapatnya realisasi Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi disebabkan hal-hal sebagai berikut.
a. Perpindahan kewenangan pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dari Dinas Komunikasi & Informatika menjadi kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP
b. Belum terdapat Prosedur Operasional Standar (POS) atas proses penghitungan s.d. penerbitan SKRD Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi pada DPMPTSP dan belum terdapat pembagian kewenangan terkait bidang atau bagian mana yang menangani retribusi tersebut;
c. Data jumlah menara telekomunikasi di wilayah Kota Depok belum pernah dimutakhirkan sejak tahun 2015, mengingat pemungutan atas retribusi dihentikan sementara sampai dengan terbit ketentuan terkait tarif baru retribusi.
Hal tersebut tidak sesuai dengan:
a. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada:
1) Pasal 109 yang menyatakan bahwa Objek Retribusi Jasa Umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan;
2) Pasal 110 ayat (1) huruf n yang menyatakan bahwa salah satu jenis Retribusi Jasa Umum adalah Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
3) Pasal 124 yang menyatakan bahwa Objek Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf n adalah pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum.
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 122 ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap SKPD yang mempunyai tugas memungut dan/atau menerima pendapatan daerah wajib melaksanakan pemungutan dan/atau penerimaan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
c. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, pada Pasal 4 ayat (1) dan (2) yang menyatakan bahwa:
1) Subyek Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan ruang untuk menara telekomunikasi;
2) Wajib Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
No comments:
Post a Comment