Penunjukkan Bendahara Pengeluaran dilakukan melalui Keputusan Kepala Daerah dan secara fungsional bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Pejabat Penatausahaan Keuangan Daerah (PPKD) selaku Bendahara Umum Daerah (BUD).
Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya, Bendahara Pengeluaran dapat dibantu oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP)dengan mempertimbangkan tingkatan daerah, besaran SKPD, besaran jumlah uang yang dikelola, beban kerja, lokasi, kompetensi dan/atau rentang kendali dan pertimbangan objektif lainnya.
Pemerintah Kota Depok dalam melaksanakan fungsi eksekutifnya dibantu oleh perangkat daerah yang terdiri atas :
- 2 Sekretariat,
- 18 Dinas,
- 34 Badan,
- 13 Kantor,
- 1 RSUD dan
- 1 Inspektorat atau
- total 38 SKPD.
Pemeriksaan terhadap pengelolaan kas atas Uang Persediaan (UP), Ganti Uang (GU) dan Tambah Uang (TU) pada Bendahara Pengeluaran (BP) dan Bendahara pengeluaran Pembantu (BPP) pada 38 SKPD Kota Depok, diketahui hal-hal sebagai berikut.
1) Terdapat keterlambatan penyetoran sisa UP dan TU TA 2017 sebesar Rp206.149.104,00
Dalam rangka pelaksanaan tugas SKPD, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran diberikan UP yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran. Besaran UP masing-masing SKPD ditetapkan dalam Keputusan Walikota dengan mempertimbangkan besaran pagu belanja pada DPA masing-masing SKPD. Pemerintah Kota Depok pada TA 2017 telah memberikan UP kepada 38 SKPD sebesar Rp13.651.000.000,00. Ketentuan batas tertinggi nilai UP untuk masing-masing pengelola UP ditetapkan melalui Keputusan Walikota Nomor 01 Tahun 2017 tentang Ketentuan Besaran Uang Persediaan TA 2017.
No | SKPD | Sisa UP | Sisa TU | Saldo |
1 | Dinas Pendidikan | 158.271.500,00 | 158.271.500,00 | |
2 | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | 4.328.449,00 | 4.328.449,00 | |
3 | Dinas Tenaga Kerja | 1.215.600,00 | 1.215.600,00 | |
4 | Dinas Perhubungan | 28.983.537,00 | 28.983.537,00 | |
5 | Dinas Komunikasi dan Informatika | 18 | 18 | |
6 | Kecamatan Cilodong | 13.350.000,00 | 13.350.000,00 | |
Jumlah | 47.877.604,00 | 158.271.500,00 | 206.149.104,00 |
Saldo sisa UP dan TU di atas merupakan sisa UP dan TU Tahun Anggaran 2017 yang belum disetorkan ke Kas Daerah sampai dengan 31 Desember 2017. Sesuai ketentuan, pertanggungjawaban atas UP/TU harus disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dan untuk akhir tahun pada tanggal 31 Desember tahun berkenaan.
penatausahaan pertanggungjawaban GU/TU dan sisa kas pelimpahan GU/TU pada BPP diketahui hal-hal sebagai berikut.
a) Sisa kas pelimpahan GU tidak disetorkan kembali kepada BP, sehingga mengendap sebagai sisa saldo kas di BPP dan/atau disetorkan langsung ke Kas Daerah setelah kegiatan selesai dilaksanakan. Hal ini mengakibatkan BP tidak dapat mengisi uang persediaan secara penuh (tidak sebesar UP awal);
b) Penginputan SPJ atas GU dan/atau TU oleh BPP tidak berdasarkan SPJ yang sebenarnya atas kegiatan yang telah dilaksanakan, namun menginput seluruh realisasi belanja berdasarkan anggaran (dianggap seluruhnya digunakan). Hal ini mengakibatkan posisi saldo kas di BKU nihil, sehingga apabila SPJ riil telah diterima dan terdapat sisa, tidak dapat dideteksi pada BKU.
Penginputan realisasi belanja yang tidak berdasarkan SPJ riil tersebut dilakukan untuk memenuhi tenggat waktu pertanggungjawaban yang tidak boleh melebihi tanggal 10 bulan berikutnya. Namun, pada saat SPJ riil telah diterima dan diketahui terdapat sisa GU/TU, BPP menyetorkan sisa GU/TU tersebut ke Kas Daerah sebagai pengembalian belanja (contra pos). Hal ini mengakibatkan Bidang Akuntansi dan Data Keuangan tidak dapat mengidentifikasi dengan pasti, setoran mana yang merupakan sisa UP/TU/LS
c) Bendahara Pengeluaran SKPD, hanya mengelola Belanja Tidak Langsung berupa gaji dan/atau tambahan penghasilan pegawai, sedangkan pembayaran kegiatan seluruhnya dilakukan melalui BPP.
d) BPP sebagai perpanjangan tangan dari BP diberikan kewenangan mengelola pembayaran kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya. Pembagian kegiatan yang menjadi kewenangan masing-masing BPP diatur dalam Surat Keputusan Walikota Depok tentang Penetapan Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada 38 SKPD. Jumlah BPP pada Pemerintah Kota Depok yaitu sebanyak 305 BPP yang dikoordinasi oleh 38 BP, Pemeriksaan terhadap laporan pertanggungjawaban pada BPP berupa BKU, Buku Pajak dan Buku Pengeluaran per Rincian Objek melalui aplikasi SIPKD diketahui bahwa atas laporan pertanggungjawaban tersebut tidak terdapat verifikasi, evaluasi dan analisis yang seharusnya dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran sebagai koordinator BPP. Hal ini bertujuan untuk memantau pengelolaan kas yang dilakukan oleh BPP agar ditatausahakan sesuai ketentuan dan untuk memastikan bahwa seluruh pengeluaran telah didukung bukti yang memadai.
e) Sesuai ketentuan, BP melakukan pemeriksaan kas yang dikelola oleh BPP sekurang-kurangnya satu kali dalam tiga bulan, dan menuangkannya dalam Berita Acara Pemeriksaan Kas. Ternyata bahwa bahwa Bendahara Pengeluaran sebagai pejabat fungsional yang membawahi BPP, tidak pernah melakukan pemeriksaan kas yang dikelola oleh BPP. Hal tersebut menunjukkan bahwa pemantauan atas pengelolaan kas pada masing-masing BPP masih belum memadai.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pada:
a. Pasal 220,
1) Ayat (1) yang menyatakan bahwa bendahara pengeluaran secara administratif wajib mempertanggungjawabkan penggunaan uang persediaan/ganti uang persediaan/tambah uang persediaan kepada kepala SKPD melalui PPK-SKPD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya;
2) Ayat (8) yang menyatakan bahwa untuk tertib laporan pertanggungjawaban pada akhir tahun anggaran, pertanggungjawaban pengeluaran dana bulan Desember disampaikan paling lambat tanggal 31 Desember.
b. Pasal 222,
1) Ayat (1) yang menyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran Pembantu dapat ditunjuk berdasarkan pertimbangan tingkatan daerah, besaran SKPD, besaran jumlah uang yang dikelola, beban kerja, lokasi, kompetensi dan/atau rentang kendali dan pertimbangan objektif lainnya.
2) Ayat (2) yang menyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran Pembantu wajib menyelenggarakan penatausahaan terhadap seluruh pengeluaran yang menjadi tanggung jawabnya.
3) Ayat (3) yang menyatakan bahwa dokumen-dokumen yang digunakan oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu dalam menatausahakan pengeluaran mencakup: a) Buku Kas Umum; b) Buku Pajak PPN/PPh; dan c) Buku Panjar.
4) Ayat (4) yang menyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran Pembantu dalam melakukan penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan bukti pengeluaran yang sah.
5) Ayat (5) yang menyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran Pembantu wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengeluaran kepada Bendahara Pengeluaran paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya.
6) Ayat (6) yang menyatakan bahwa Laporan pertanggungjawaban pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mencakup: a) Buku Kas Umum; b) Buku Pajak PPN/PPh; dan c) Bukti pengeluaran yang sah.
7) Ayat (7) yang menyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran melakukan verifikasi, evaluasi dan analisis atas laporan pertanggungjawaban pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
c. Pasal 223,
1) Ayat (1) yang menyatakan bahwa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran melakukan pemeriksaan kas yang dikelola oleh Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan;
2) Ayat (2) yang menyatakan bahwa Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran melakukan pemeriksaan kas yang dikelola oleh Bendahara Penerimaan Pembantu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu sekurangkurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan;
3) Ayat (3) Pemeriksaan kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Kas;
4) Ayat (4) Berita Acara Pemeriksaan Kas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan register penutupan kas sesuai dengan Lampiran D.XXI peraturan menteri ini.
Hal tersebut mengakibatkan:
a. Sisa UP/TU yang terlambat disetorkan tidak dapat segera dimanfaatkan dalam pengelolaan Kas Daerah dan berpotensi disalahgunakan;
b. Realisasi belanja yang bersumber dari SP2D-GU/TU berpotensi salah saji dan sisa GU/TU berpotensi salah teridentifikasi sebagai setoran lain; dan
c. Laporan pertanggungjawaban BPP yang tidak diverifikasi, dievaluasi dan dianalisis berpotensi tidak lengkap dan tidak didukung bukti yang memadai.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala BKD selaku BUD belum optimal dalam pengendalian dan pengawasan BP dan BPP dalam melaksanakan mekanisme UP/GU/TU;
b. Kepala Sub Bagian Keuangan sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan atasan langsung BP/BPP belum optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian tugas dari BP/BPP;
c. Bendahara Pengeluaran belum mematuhi ketentuan terkait:
1) Penyetoran sisa UP sesuai ketentuan yang berlaku;
2) Pemeriksaan kas rutin terhadap pengelolaan kas pada Bendahara Pengeluaran Pembantu yang dituangkan dalam berita acara dan dilengkapi register penutupan kas;
3) Verifikasi, evaluasi dan analisis atas laporan pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran Pembantu.
d. Bendahara Pengeluaran Pembantu belum mematuhi ketentuan terkait: 1) Penyetoran sisa GU/TU sesuai ketentuan yang berlaku; 2) Penginputan pertanggungjawaban GU/TU berdasarkan bukti sebenarnya.
No comments:
Post a Comment